Rabu, 28 November 2012 20:30 WIB
 PELALAWAN, Awher.blogspot.COM - Bupati Pelalawan H M Harris bertindak tegas terhadap aparat desa yang terlibat pelanggaran hukum. Nasib apes ini dialami Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan inisial Sam. Karirnya di pemerintahan desa berakhir, setelah Bupati Pelalawan mengamini tuntutan BPD setempat agar SB yang diduga terlibat cinta segi tapi tak bertanggungjawab ini dipecat.

''SK pemberhentian Kades Sering tertanggal 21 November 2012, dengan nomor surat KPTS.141/PEM/2012/571 telah ditandatangani Bupati. Bahkan Surat tersebut telah dikirimkan ke Camat Pelalawan dan telah diserahkan kepada yang bersangkutan,'' kata Sekadakab Pelalawan DrsH Zardewan Das melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pelalawan, Hadi Penandio, Rabu (28/11/2012).

Dikatakan Hadi, keluarnya SK Bupati Pelalawan menandai lengsernya kades yang terkait dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap salah seorang staf inisial IT dan perbuatan aborsi kepada korban asusila yang dilakukan Kades Sering tersebut. Dan berdasarkan pertimbangan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pelalawan menyatakan bahwa telah terpenuhinya unsur-unsur untuk memberhentikan kades yang bersangkutan.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menyatakan bahwa Sam terbukti melanggar pasal 36 huruf f dan g Perda Nomor 19 Tahun 2001 mengenai tata cara pemberhentian kepala desa. Unsur pelanggaran yang tercantum dalam pasal 36 huruf f, jelasnya merupakan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Kepala Desa, sedangkan huruf g nya menyatakan sebab lain yang bertentangan dengan aturan aturan dan norma yang ada dalam kehidupan masyarakat di desa tersebut.

Agar tidak terganggunya aktivitas pemerintahan desa,imbuh mantan Kakan Satpol PP Pelalawan ini, BPD Desa Sering akan menetapkan pejabat Kades dan diusulkan kepada Bupati Pelalawan untuk dilantik menjadi Kades definitif. Sedangkan menyangkut permasalahan hukum yang melibatkan Sam terkait perbuatan asusila dan tindakan aborsi tehadap staffnya, diserahkan kepada korban maupun masyarakat Desa Sering, apakah melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan.

‘’Sedangkan sanksi terberat dari Pemda Pelalawan terhadap pelanggaran Perda kepada Sam adalah dipecat, sedangkan perkara hukumnya tergantung korban dan masyarakat apakah diproses sesuai hokum atau menempuh jalur lainnya,'' tutup Hadi. (kst)