Pages

Selasa, 08 Januari 2013

24 Parpol Tumbang dan KPU Siap Digugat

 


  JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan siap menghadapi gugatan partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi dan batal menjadi peserta Pemilu 2014.

"Masing-masing parpol punya problem. Ada di tingkat pusat tak memenuhi syarat, ada di tingkat provinsi, ada di Kabupaten. Ada ditingkat pusat, Provinsi, kabupaten dan Kota," kata Anggota KPU Ida Budhiati di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013).

Ida juga mempersilakan parpol yang tidak puas dengan hasil yang sudah ditetapkan KPU untuk melapor ke Bawaslu untuk kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk KPU kami sudah ditetapkan. Bisa dibuka ruang ajukan sengketa pemilu ke Bawaslu dan PTUN. Kalau ada Bawaslu dan PTUN dengan adu data ya kita harus ubah. Tahapan pemilu harus terus berlangsung. Dan penyelenggara pemilu harus siap mempertanggungjawabkan," tandasnya.

Menurut Ida, KPU sudah memberitahu semua proses untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2014 dengan seksama. "Sejak awal kami lakukan guidence untuk tertib administrasi. Kami meminta mereka mendokumentasikan seluruh proses mulai dari pemberitahuan, daftar hadir, dokumentasi foto, rekaman, saat kegiatan verifikasi. Kami juga beri akses Bawaslu, Panwaslu, untuk pengambilan sampel. Kita bisa mencek apakah gambaran faktual tahap pertama," paparnya.

KPU, kata Ida, juga siap beradu data dengan pihak yang tidak puas dengan penetapan partai politik peserta Pemilu 2014. Bagi partai politik yang memiliki bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Daerah, dipersilakan memberi tahu KPU.

"Kalau memang ada data konkret daerah mana, bagaimana melakukan batas kewenangan, atau melanggar prosedur dan kode etik, KPU akan serius menindaklanjuti. Sebelum putusan DKPP secara kelembagaan kita akan mengambil tindakan," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar